RAKYAT NEWS, JAKARTA – Calon anggota Dewan Pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Heru Kreshna Reza, sedang menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.

Selama sesi tersebut, ia mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap praktik menampilkan tersangka ke publik melalui konferensi pers.

Pertanyaan awal diajukan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengenai meningkatnya kasus tersangka yang dipublikasikan dalam konferensi pers.

Menurutnya, tindakan tersebut seakan-akan telah memvonis seseorang sebelum melalui proses hukum yang seharusnya.

“Misalnya ketika press confrence, pengumuman seseorang tersangka. Dipajang dengan seluruh barang bukti yang didapat. Padahal, peran asas praduga tak bersalah, asas hukum universal orang ini belum bisa dinyatakan bersalah karena belum melalui proses pengadilan,” kata Bamsoet dalam uji kelayakan tersebut, Kamis (21/11/2024).

“Tapi dengan pengumuman itu, ini sudah mematikan semua hak-hak perdata. Sudah divonis, bersalah, padahal belum bisa dibuktikan di pengadilan,” tambahnya.

Bamsoet menyatakan bahwa barang bukti yang ditampilkan mungkin tidak relevan dengan kasus tersebut. Atau bahkan mungkin diperoleh secara melanggar hukum.

“Bisa saja, barang bukti yang dipamerkan itu, ini bisa saja ya menggunakan barang bukti atau alat bukti yang patut diduga direkayasa atau didapatkan secara tidak sah melalui cara-cara yang melanggar hukum,” sebutnya.

Merespons hal tersebut, Heru mengungkapkan secara pribadi bahwa ia tidak setuju dengan praktik mempublikasikan tersangka. Menurutnya, tindakan tersebut dapat merusak reputasi seseorang.

“Tersangka dipamerkan, Pak. kalau saya pribadi, Pak, jadi saya ulangi, kalau saya pribadi, saya tidak setuju, Pak. Karena itu membunuh karakter, Pak,” kata Heru.

Heru berpendapat bahwa tersangka seharusnya dilindungi dengan asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan dari pengadilan. Jika hal ini dilaksanakan, menurutnya, akan lebih menghormati martabat individu.