Pengumuman ini didasari pada, PKPU no 1 tahun 2017, PKPU no 15 tahun 2017 dan keputusan KPU Sidrap no: 01/KPT/PILBUP/KPU Kab.025.433362/VIII/2017. (*)
Tim Redaksi
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Honda Genio dan BeAT Kini Bisa Dimiliki Hanya dengan DP Rp 1 Juta
Rakyat News Otomotif
Mahasiswa Poltekpar Makassar Perkuat Kapasitas Pelaku Pariwisata Desa Tompobulu
Rakyat News Makassar
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan