RAKYAT NEWS, JAKARTA – Guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani telah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Ia sebelumnya didakwa melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa namun hakim memutuskan bahwa ia tidak bersalah.

“Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo, Senin (25/11).

“Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” tambah hakim.

Hakim juga memerintahkan agar hak-hak yang dimiliki oleh guru Supriyani dipulihkan dan jaksa penuntut umum harus mengembalikan semua barang bukti yang diserahkan saat persidangan.

“Tiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” ungkapnya.

Stevie memberikan kesempatan kepada JPU untuk melakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku dalam putusan itu. Tak hanya itu, guru Supriyani melalui kuasa hukumnya juga diberikan kesempatan yang sama.

“Pasca putusan ini, baik untuk penasehat hukum maupun yang terdakwa melalui penasehat hukum memiliki hak melakukan upaya hukum. Sidang dinyatakan selesai,” imbuh hakim.

Sebelumnya, Supriyani didakwa menganiaya seorang siswa yang adalah anak seorang polisi di SD Negeri 4 Baito pada Rabu (24/4). Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa anak yang diduga dianiaya berusia 8 tahun.

Dalam dakwaannya, Supriyani dituduh melanggar pasal-pasal terkait perlindungan anak berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

Putusan hakim tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa yang menuntut agar Supriyani dibebaskan karena tidak dapat dibuktikan bahwa tindakan penganiayaan dilakukan dengan niat jahat.