RAKYAT NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sebanyak 7 juta data dari lebih dari 450 instansi di Indonesia telah ditemukan tersebar di situs dark web.

Masalah ini menjadikan keamanan siber sebagai salah satu isu prioritas yang tengah ditekankan oleh OJK.

Berdasarkan laporan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), data tersebut mencakup berbagai sektor, dan sekitar 3% di antaranya berasal dari sektor keuangan.

“Saat ini ada 7 juta data dari 450 lebih instansi yang terekspos di dark web, dan sekitar tiga persen di antaranya dari sektor keuangan,” kata Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sophia Issabella Wattimena dalam acara Risk and Governance Summit 2024, di Jakarta, Selasa, (26/11/2024).

Merespons situasi tersebut, Sophia menekankan perlunya penguatan sektor industri dalam membangun infrastruktur digital yang kokoh dan aman.

Sebagai regulator, OJK telah mengambil berbagai langkah untuk meningkatkan keamanan siber melalui sejumlah peraturan yang telah diterapkan.

Salah satu regulasi yang dirancang adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

Regulasi ini bertujuan mengatur penggunaan teknologi informasi di sektor perbankan agar dapat meningkatkan keamanan, efisiensi, dan kualitas pelayanan jasa keuangan.

Selain itu, OJK juga memberlakukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 4/POJK.05/2021 yang mengatur penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi di lembaga jasa keuangan non-bank.

“Dengan amanat UU PPSK untuk mengawasi sektor keuangan digital, OJK mempertimbangkan merilis pedoman keamanan siber untuk ITSK dan kode etik penggunaan AI. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap isu penurunan digital trust,” tambahnya.

Lebih lanjut, OJK juga mengajak seluruh pelaku industri jasa keuangan untuk meningkatkan penerapan Governance, Risk, and Compliance (GRC) sebagai salah satu langkah strategis untuk menjaga kualitas layanan keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari risiko keamanan siber.

Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen OJK dalam memperkuat kepercayaan digital masyarakat di tengah tantangan keamanan yang terus berkembang di era digitalisasi.