Penulis : Arya Putra Brata- Universitas Ciputra Surabaya

RAKYAT NEWS, OPINI – Dalam beberapa tahun terakhir ini, pelanggaran privasi konsumen sering menjadi topik perbincangan di seluruh dunia. Banyak perusahaan besar baik lokal maupun internasional tersandung kasus penyalahgunaan data pribadi yang di mana hal ini tentunya merugikan para konsumennya.

Setiap perusahaan menggunakan data yang bersifat personal untuk berbagai macam tujuan yang dapat mendukung kebutuhan operasional mereka.

Salah satu tujuan utama penggunaan data pribadi untuk memperkuat personalisasi layanan yang di mana setiap perusahaan berusaha memberikan layanan dan rekomendasi yang relevan kepada konsumennya. Data personal konsumen juga memiliki fungsi sebagai meningkatkan efektivitas pemasaran dan periklanan, dengan data ini mereka dapat mengiklankan produk yang spesifik ke konsumennya.

Data pribadi yang biasanya diperlukan oleh perusahaan adalah informasi identitas, informasi kontak, data lokasi, data perilaku online, informasi keuangan, informasi kesehatan, data biometrik, data media sosial, preferensi dan minat, dsb. Semua data-data ini bersifat privat dan perlu dijaga dengan baik oleh perusahaan yang menggunakan data-data ini.

Pelanggaran privasi konsumen sendiri dapat terjadi karena adanya peningkatan penggunaan teknologi, kurangnya perlindungan data yang memadai, kejahatan siber yang semakin canggih, kesalahan manusia, kurangnya transparansi, dsb. Namun bagaimanapun ini sudah menjadi tugas dan kewajiban perusahaan yang menggunakan data konsumennya untuk melindungi data mereka.

Namun nyatanya akhir-akhir ini ada begitu banyak perusahaan yang terkena kasus terkait data privasi konsumennya, baik karena ada kebocoran data maupun penyalahgunaan data konsumennya. Fenomena ini tentunya menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen dan mendorong pemerintah untuk memperkuat peraturan perlindungan data pribadi.

Beberapa perusahaan diketahui melanggar privasi konsumen dengan menyalahgunakan atau mengalami kebocoran data pengguna. Pada tahun 2019, Google didenda sebesar 50 juta euro oleh otoritas Prancis karena melanggar General Data Protection Regulation (GDPR) terkait kurangnya transparansi dan persetujuan pengguna dalam pengolahan data pribadi.

British Airways pada tahun 2018 mengalami kebocoran data yang memengaruhi 500.000 pelanggan, sehingga otoritas Inggris menjatuhkan denda sebesar £20 juta. Uber juga terlibat dalam skandal kebocoran data pada tahun 2016, yang memengaruhi 57 juta pengguna dan pengemudi; perusahaan ini kemudian membayar $148 juta untuk menyelesaikan penyelidikan di Amerika Serikat.

Kasus lain terjadi pada tahun 2020, Tokopedia platform e-commerce mengalami kebocoran data yang memengaruhi 91 juta pengguna, termasuk nama, email, dan hash
kata sandi mereka.

Seiring berjalannya waktu dan semakin banyak pelanggaran terkait data konsumen maka banyak negara memperkenalkan undang-undang yang digunakan untuk menjadi landasan melindungi data pribadi konsumen. Salah satunya adalah General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa yang berhasil menjadi standar utama dalam perlindungan data pribadi karena memiliki aturan yang sangat ketat. Lalu di Amerika Serikat juga menerapkan California Consumer Privacy Act (CCPA) yang memberikan hak kepada penduduk California untuk mengetahui data apa yang dikumpulkan oleh perusahaan, tujuannya, dan dengan siapa data itu dibagikan.

Indonesia sendiri kita memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) merupakan landasan hukum untuk melindungi data pribadi warga negara, terutama di era digital yang kompleks. PDP sendiri mengatur pengelolaan data pribadi berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap penyalahgunaandata.

UU PDP menargetkan pengelolaan data yang aman, khususnya di sector finansial, e-commerce, dan media sosial. Jika terjadi pelanggaran, pelaku dapat dikenakan denda atau hukuman penjara, sesuai dengan tingkat pelanggaran. UU ini diharapkan dapat melindungi masyarakat serta mendorong perusahaan lebih berhati-hati dalam mengelola data pribadi konsumen.

Kasus pelanggaran privasi data konsumen ini sendiri tentunya tidak sesuai dengan teori yang ada seperti teori kontrak sosial yang di mana, perusahaan dan konsumen harus mematuhi peraturan yang ada untuk memastikan ekosistem yang adil dan aman. Lalu ada teori etika Kantian yang di mana perusahaan harus bersikap jujur dan menghormati data konsumen.

Dan yang terakhir ada teori Kepercayaan yang di mana
perusahaan harus membangun rasa percaya kepada konsumen sehingga mereka harus menggunakan data pribadi konsumen dengan baik.

Oleh karena itu baik dari pihak perusahaan maupun konsumen harus memiliki kesadaran yang tinggi terkait peraturan yang ada. Para perusahaan dapat mematuhi aturan yang ada dan menggunakan data konsumennya dengan bijak. Dan para konsumen juga harus teliti dalam memberikan dan menggunakan data pribadi mereka.