Penulis : Arya Putra Brata- Universitas Ciputra Surabaya

RAKYAT NEWS, OPINI – Dalam beberapa tahun terakhir ini, pelanggaran privasi konsumen sering menjadi
topik perbincangan di seluruh dunia. Banyak perusahaan besar baik lokal maupun
internasional tersandung kasus penyalahgunaan data pribadi yang di mana hal ini
tentunya merugikan para konsumennya.

Setiap perusahaan menggunakan data yang bersifat personal untuk berbagai
macam tujuan yang dapat mendukung kebutuhan operasional mereka. Salah satu
tujuan utama penggunaan data pribadi untuk memperkuat personalisasi layanan yang
di mana setiap perusahaan berusaha memberikan layanan dan rekomendasi yang
relevan kepada konsumennya. Data personal konsumen juga memiliki fungsi sebagai
meningkatkan efektivitas pemasaran dan periklanan, dengan data ini mereka dapat
mengiklankan produk yang spesifik ke konsumennya.

Data pribadi yang biasanya diperlukan oleh perusahaan adalah informasi identitas,
informasi kontak, data lokasi, data perilaku online, informasi keuangan, informasi
kesehatan, data biometrik, data media sosial, preferensi dan minat, dsb. Semua
data-data ini bersifat privat dan perlu dijaga dengan baik oleh perusahaan yang
menggunakan data-data ini.

Pelanggaran privasi konsumen sendiri dapat terjadi karena adanya peningkatan
penggunaan teknologi, kurangnya perlindungan data yang memadai, kejahatan siber
yang semakin canggih, kesalahan manusia, kurangnya transparansi, dsb. Namun
bagaimanapun ini sudah menjadi tugas dan kewajiban perusahaan yang menggunakan
data konsumennya untuk melindungi data mereka.

Namun nyatanya akhir-akhir ini ada begitu banyak perusahaan yang terkena kasus
terkait data privasi konsumennya, baik karena ada kebocoran data maupun
penyalahgunaan data konsumennya. Fenomena ini tentunya menimbulkan
kekhawatiran di kalangan konsumen dan mendorong pemerintah untuk memperkuat
peraturan perlindungan data pribadi.

Berikut ini merupakan beberapa perusahaan-perusahaan yang melanggar privasi
konsumen dengan melakukan penyalahgunaan/ kebocoran data terhadap data
konsumen mereka:

1. Facebook (Meta Platforms Inc.): Pada 2018, Facebook terlibat dalam skandal
Cambridge Analytica, di mana data pribadi 87 juta pengguna digunakan tanpa izin
untuk kepentingan politik. Akibatnya, Facebook didenda sebesar 725 juta dolar AS
atau sekitar Rp 11,3 triliun.

2. Marriott International: Pada 2018, Marriott mengalami kebocoran data yang
mempengaruhi sekitar 339 juta tamu secara global. Perusahaan ini didenda £18,4
juta atau sekitar Rp 348 miliar oleh otoritas Inggris.

3. Equifax: Pada 2017, perusahaan biro kredit ini mengalami kebocoran data yang
mempengaruhi 147 juta konsumen, termasuk informasi sensitif seperti nomor
Jaminan Sosial. Equifax setuju membayar hingga $700 juta untuk menyelesaikan
tuntutan hukum terkait.

4. Google: Pada 2019, Google didenda 50 juta euro oleh otoritas Prancis karena
melanggar General Data Protection Regulation (GDPR) terkait transparansi dan
persetujuan pengguna dalam pengolahan data pribadi.

5. British Airways: Pada 2018, maskapai ini mengalami pelanggaran data yang
mempengaruhi 500.000 pelanggan. Otoritas Inggris menjatuhkan denda sebesar
£20 juta atas insiden tersebut.

6. Uber: Pada 2016, Uber menutupi kebocoran data yang mempengaruhi 57 juta
pengguna dan pengemudi. Perusahaan ini kemudian setuju membayar $148 juta
untuk menyelesaikan penyelidikan di AS.

7. Amazon Ring: Produk keamanan rumah Ring milik Amazon dikritik karena
kebocoran video pribadi pengguna dan akses karyawan yang tidak terbatas ke
rekaman tersebut. Hal ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap standar privasi
dan keamanan konsumen yang tinggi.

8. Tokopedia: Pada 2020, platform e-commerce Indonesia ini mengalami kebocoran
data yang mempengaruhi 91 juta pengguna. Data yang bocor termasuk nama,
email, dan hash kata sandi.

9. Clearview AI: Perusahaan teknologi ini menghadapi gugatan atas pengumpulan
gambar wajah dari media sosial tanpa persetujuan, yang melanggar
undang-undang privasi biometrik di beberapa negara. Kasus ini menyoroti risiko
terkait teknologi pengenalan wajah dan privasi individu.

10. Lazada: Pada 2020, platform e-commerce ini mengalami kebocoran data yang
mempengaruhi 1,1 juta pengguna. Data yang bocor termasuk nama, email, dan
nomor telepon.

Seiring berjalannya waktu dan semakin banyak pelanggaran terkait data
konsumen maka banyak negara memperkenalkan undang-undang yang digunakan
untuk menjadi landasan melindungi data pribadi konsumen. Salah satunya adalah
General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa yang berhasil menjadi standar
utama dalam perlindungan data pribadi karena memiliki aturan yang sangat ketat.

Lalu di Amerika Serikat juga menerapkan California Consumer Privacy Act (CCPA)
yang memberikan hak kepada penduduk California untuk mengetahui data apa yang
dikumpulkan oleh perusahaan, tujuannya, dan dengan siapa data itu dibagikan. Di
Indonesia sendiri kita memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP)
merupakan landasan hukum untuk melindungi data pribadi warga negara, terutama di
era digital yang kompleks.

PDP sendiri mengatur pengelolaan data pribadi berdasarkan
prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap penyalahgunaan
data. UU PDP menargetkan pengelolaan data yang aman, khususnya di sektor
finansial, e-commerce, dan media sosial. Jika terjadi pelanggaran, pelaku dapat
dikenakan denda atau hukuman penjara, sesuai dengan tingkat pelanggaran. UU ini
diharapkan dapat melindungi masyarakat serta mendorong perusahaan lebih
berhati-hati dalam mengelola data pribadi konsumen.

Kasus pelanggaran privasi data konsumen ini sendiri tentunya tidak sesuai dengan
teori yang ada seperti teori kontrak sosial yang di mana, perusahaan dan konsumen
harus mematuhi peraturan yang ada untuk memastikan ekosistem yang adil dan aman.
Lalu ada teori etika Kantian yang di mana perusahaan harus bersikap jujur dan
menghormati data konsumen.Dan yang terakhir ada teori Kepercayaan yang di mana
perusahaan harus membangun rasa percaya kepada konsumen sehingga mereka
harus menggunakan data pribadi konsumen dengan baik.

Oleh karena itu baik dari pihak perusahaan maupun konsumen harus memiliki
kesadaran yang tinggi terkait peraturan yang ada. Para perusahaan dapat mematuhi
aturan yang ada dan menggunakan data konsumennya dengan bijak. Dan para
konsumen juga harus teliti dalam memberikan dan menggunakan data pribadi mereka.