RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – LBH Makassar mengkritik Polrestabes Makassar yang melakukan pemeriksaan tidak sesuai prosedur kepada Anisa, mahasiswi Universitas Hasanuddin yang ditangkap pasca aksi solidaritas terhadap korban pelecehan seksual di kampus, Kamis (28/11/2024).

Anisa bersama temannya, Erik, dibebaskan pada Jumat malam (29/11/2024) pukul 21.00 WITA setelah menjalani pemeriksaan lebih lama dari temannya yang lain.

Menurut pendamping hukum dari LBH Makassar, Hutomo, Anisa diperiksa terkait produk jurnalistik yang dihasilkannya.

“Pers mahasiswa merupakan produk jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Kasus seperti ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers, bukan melalui kepolisian,” jelas Hutomo.

Ia juga menegaskan adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Pendidikan dan Dewan Pers yang memastikan status Pers Mahasiswa sebagai bagian dari jurnalistik yang sah secara hukum.

“Polisi tidak berwenang memproses pidana atas karya jurnalistik mahasiswa. Mekanisme penyelesaian seperti hak jawab harus ditempuh,” tambahnya.

Sementara itu, Erik menghadapi tuduhan perusakan CCTV, tetapi hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Polisi menahan Erik dengan alasan kemiripan dengan pelaku yang ada di CCTV. Namun, fakta membuktikan bahwa Erik bukan pelaku perusakan,” ujar Fajrin Rahman dari LBH Makassar.

LBH Makassar mengkritik tindakan aparat yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap mahasiswa. “Ini adalah pelanggaran terhadap hak menyampaikan pendapat. Hak demokrasi mahasiswa harus dilindungi, bukan dikriminalisasi,” tegas Fajrin.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan hak pers mahasiswa dan kebebasan berekspresi di lingkungan kampus. LBH Makassar mendesak agar kepolisian lebih menghormati prosedur hukum dan tidak mencampuri urusan jurnalistik yang telah diatur dalam undang-undang.

 

 

Dwiki Luckianto Septiawan berkontribusi dalam tulisan ini.