Sebelumnya, Ketua KASN, Sofian Efendi
merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar untuk menjatuhkan sanksi kepada enam ASN Pemkot yang terbukti terlibat politik praktis di Pilkada Makassar.

Merekan yang direkomendasi disanksi masing-masing Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Makassar, Akhmad Namsum, Danton Dinas Pemadam Kebakaran, Hasbullah, Andi Irwan Bangsawan (Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar), Tasmin Idrus (Staf Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar), Lurah Tamamaung, Rusdin, dan Kasi Kebersihan pada Kecamatan Panakkukang, Zulfikar Luthfi.

Adapun jenis sanksi atas pelanggaran yang dilakukan masing-masing, Akhmad Namsum, sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka, Hasbullah, sanksinya mengacu pada peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004, Andi Irwan Bangsawan disanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun.

Sementara, Tasmin Idrus, sanksinya mengacu pada peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010, Rusdin, penundaan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun mengacu pada peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010.

Sedangkan Zulfikar Luthfi, sanksinya berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun mengacu pada peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menginstruksikan kepala seluruh ASN Pemkot Makassar tidak terlibat di momentum Pilkada Makassar.

Penegasan tersebut disampaikan Danny melalui surat yang diedarkan bernomor 060/32/Ortala/XI/2017 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pilkada 2018.

Hal ini dilakukan sebagai komitmen wali kota berlatar belakang arsitek ini demi mewujudkan ASN yang berintegritas , professional, netral, dan bebas dari intervensi politik.

“Saya memang melarang keras ASN terlibat langsung dalam politik praktis,” tegas Danny 24 November 2017 tahun lalu.

“Dari awal kita sudah mewanti-wanti hal ini, namun perlu diingat, ASN tetap memiliki hak politik dan sebagai warga negara yang baik maka wajib menggunakan hak suaranya dalam Pilkada yang dilaksanakan bulan Juni 2018 nanti,” pungkasnya. (*)