RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyatakan pendapatnya tentang peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Ia mengatakan bahwa kenaikan tersebut hanya berlaku untuk barang-barang mewah.

“Kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah,” ujar Prabowo kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Prabowo menyebut keputusan untuk menetapkan PPN sebesar 12% pada tahun 2025 adalah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah akan melaksanakan kebijakan ini dengan cermat, hanya berlaku bagi barang-barang mewah.

“Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo.

Prabowo menegaskan bahwa rakyat kelas menengah ke bawah akan tetap dilindungi. Oleh karena itu, kenaikan PPN sebesar 12% hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah.

“Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi. Sudah sejak akhir 23 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil, ya,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, menambahkan bahwa barang-barang mewah tersebut termasuk mobil dan hunian mewah.

“Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah,” bebernya Dasco dalam konferensi pers seperti dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (6/12/2024).