Soroti Petugas Damkar Tak Pakai Masker Saat Bertugas, Srikandi Gerindra Depok : Dinas Damkar Depok Harus Segera Dievaluasi
“Dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menyatakan, bahwa siapa pun yang memasuki tempat kerja wajib mentaati petunjuk keselamatan kerja serta memakai Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan, dan pada setiap pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau penjara”, terangnya.
Pimpinan DPRD Depok 3 periode inipun kembali menegaskan, bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 telah mengatur tentang : Definisi istilah, Ruang lingkup, Syarat-syarat keselamatan kerja, Pengawasan, Tanggung jawab pengusaha dan pengurus tempat kerja dalam hal ini Pemerintah Kota Depok.
“Tujuan utama dari dibentuknya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 ini untuk mencegah kecelakaan, penyakit akibat kerja, serta meminimalisir risiko kecelakaan, dan ketika kelalaian ini terjadi karena kecerobohan serta ketidakpedulian pemerintahnya, maka kami pastikan siapapun pihak – pihak yang telah melanggar aturan hukum tersebut, harus segera mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan apa yang telah ditetapkan”, tandasnya.
Untuk diketahui, Masker Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA) adalah alat bantu pernafasan yang digunakan oleh petugas pemadam kebakaran saat menjinakkan kobaran api.
Alat yang bersifat resisten terhadap api ini memberikan udara layak untuk bernafas dalam kondisi hidup-mati atau IDLH (immediate danger to life and health) melalui tabung udara bertekanan, yang dibawa sendiri oleh penjinak api.(Arifin)
Tinggalkan Balasan