Makassar, Rakyat News – Pelayanan kesehatan berbasis KTP tak perlu janji politik. Mulai 2018 ini, Presiden menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk mendaftarkan seluruh penduduknya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal itu ditegaskan dalam salinan Instruksi Presiden RI (Inpres) No.8 tahun 2017 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional. Kemendagri dalam surat tertanggal  8 Januari 2018 mempertegas agar Inpres tersebut wajib dijalankan semua kepala daerah.

Inpres No.8/2017 menginstruksikan gubernur, bupati dan walikota untuk mengalokasikan anggaran serta menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan di wilayah masing-masing.

“Memastikan agar gubernur, bupati dan walikota mendaftarkan seluruh penduduknya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian salah satu poin Inpres No.8/2017.

Salinan Inpres No.8/2017 resmi disampaikan melalui surat edaran Mendagri ke seluruh kepala daerah di Indonesia tertanggal 8 Januari 2018. “Diharapkan perhatian saudara untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam INPRES dimaksud,” tegas Kemendagri.

Diketahui, salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur “mengumbar” janji tersebut di programnya. Mereka berjanji akan menerapkan jika terpilih. Bahkan menyebar atribut peraga.

Hanya saja, tanpa janji itu dipastikan program ini tetap berjalan, karena menjadi kebijakan dan program Pemerintah pusat yang segera diterapkan. (*)