RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Selama tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 31.099 aduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) hingga bulan November.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa terdapat sebanyak 11.901 aduan yang terkait dengan bank dan 10.961 aduan mengenai perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech).

Frederica juga menyebut, bahwa OJK telah memberikan 284 peringatan tertulis kepada 184 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) terkait perlindungan konsumen.

“16 sanksi denda ke 58 PUJK,” kata Frederica dalam konferensi pers hasil RDK November 2024, Jumat (13/12/2024).

Selain itu, kata Frederica, OJK juga menerima 6.496 aduan terkait perusahaan pembiayaan dan 1.322 aduan terkait asuransi.

Dari aduan tersebut, sebanyak 89,6% sudah diselesaikan melalui penyelesaian internal dan 10,4% masih dalam proses penyelesaian.

Friderica juga menyebutkan bahwa selama Januari hingga November 2024, OJK telah menghentikan 3.240 entitas keuangan ilegal, termasuk 2.930 pinjaman online ilegal dan 310 investasi ilegal.