RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati), menyiapkan tim hukum untk menghadapi gugatan rivalnya, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Azhar Arsyad di Mahkamah Konstitusi.

“Surat kuasa dari paslon 02 Andalan Hati sudah ditanda tangani kepada pengacara untuk mewakili semua proses di MK,” ujar Juru bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim, Senin (16/12/2024).

Ramli mengatakan, gugatan tersebut bukan tentang hasil atau jumlah suara saat, melainkan proses pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan.

Ramli menegaskan bahwa dalam gugatan ini, paslon Andalan Hati akan bersiap untk membantah argumen, dalil, dan fakta-fakta yang akan disampaikan Danny-Azhar.

Kedua, lanjut Ramli, mendukung atau membantah argumen, dalil, dan fakta yang disampaikan pihak termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan apabila merugikan paslon Andalan Hati.

Dan ketiga, akan membuktikan argumen, dalil dan fakta-fakta ke Majelis Hakim bahwa perolehan suara untuk Paslon 02, benar, sesuai prosudur, faktual dan tidak ada tindakan melawan hukum yang TSM.

“Yang digugat, kan, KPU. Tapi, kita punya hak sebagai pihak terkait. Kepentingan kita adalah menjaga suara rakyat Sulsel yang telah diberikan secara suka rela agar tetap terjaga dengan baik,” tegasnya.

“Siapa saja mereka? Pada waktunya akan disampaikan ke publik,” kata Ramli menjawab soal siapa yang menjadi pengacara Andalan Hati.