RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memastikan bahwa peningkatan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen tidak akan menyebabkan harga minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) naik secara signifikan.

“PPN (12 persen) untuk minyak gak ada isu (kenaikan),” ujar Bahlil dalam Konferensi Pers di Kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan anggota Kabinet Merah Putih telah mengumumkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Pengumuman tersebut dilakukan dalam konferensi pers di Kantor Airlangga, Senin (16/12).

Penerapan tarif PPN baru akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Pemerintah mengatakan kenaikan ini sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Meskipun kenaikan pajak tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap harga minyak mentah, namun diharapkan harga BBM di pompa tidak akan mengalami lonjakan signifikan.

Di sisi lain, PT Pertamina Patra Niaga menyatakan bahwa mereka masih perlu berkomunikasi dengan pemerintah terkait penerapan tarif PPN baru, terutama untuk PPN bahan bakar non-subsidi.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengatakan bahwa pihaknya juga sedang mengevaluasi dampak kenaikan PPN terhadap harga jual BBM mereka.

“Terus terang kami juga masih berkoordinasi. Apakah nanti berdampak ke energi atau tidak. Kami serahkan ke pemerintah,” tegas Riva, melansir CNBC Indonesia.