KPK Geledah Kantor OJK Dugaan Penyelewengan CSR
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu ruang direktorat kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari Kamis (19/12), untuk mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).
Kasus ini terkait dengan penyelidikan sebelumnya yang dilakukan di Bank Indonesia (BI) terkait hal serupa.
“Kemarin telah dilakukan penggeledahan di salah satu ruangan direktorat Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (20/12/2024), mengutip CNNIndonesia.com.
Tessa menyatakan bahwa tim penyidik telah menemukan dan mengamankan beberapa barang bukti seperti dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE). “Penyidik telah menemukan dan menyita BBE serta beberapa dokumen dalam bentuk surat,” kata Tessa.
Tessa menjelaskan bahwa tim penyidik akan memanggil pihak terkait untuk memverifikasi barang bukti yang telah disita.
“Selanjutnya penyidik akan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengklarifikasi barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut maupun keterangan lain yang akan diperdalam,” ucap dia.
OJK, dalam pernyataan resminya, menyatakan bahwa mereka menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.
“Sebagai lembaga negara, OJK berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya. OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan,” demikian keterangan tersebut.
Sementara itu, pada Senin malam sampai Selasa dini hari (16-17 Desember 2024), KPK melakukan penelusuran di kantor Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi terkait kasus dana CSR. Penelusuran ini berlangsung selama sekitar delapan jam.
Beberapa dokumen dan BBE berhasil disita selama proses penelusuran tersebut.
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus ini tanpa secara resmi menetapkan tersangka.
Namun, setidaknya ada dua calon tersangka yang berasal dari DPR dan akan segera ditetapkan. “Bagi rekan-rekan yang bertanya tentang tersangka di surat penyidikan tersebut belum ada,” ujar Tessa, Kamis (19/12/2024).
Tessa menyatakan bahwa tersangka yang disebutkan merujuk pada kasus lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana CSR BI.
“Kaitannya dengan apa yang disampaikan oleh bapak deputi kemungkinan beliau salah melihat atau mengingat dengan perkara yang lain, ya. Jadi, ada mixed di situ sehingga disebut sudah ada tersangka. Bahwa sampai dengan saat ini surat perintah penyidikannya tidak menyebut nama tersangka. Saya pertegas di sini,” ucap Tessa.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan