RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Metode pembayaran dengan QRIS semakin populer. Seiring dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025, banyak yang khawatir bahwa pembayaran melalui QRIS akan dikenakan tambahan 12%.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memberikan penjelasan mengenai hal ini.

Dalam pernyataan resmi pada Sabtu (21/12/2024), DJP menjelaskan bahwa transaksi pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran.

Dengan adanya layanan tersebut, para pedagang akan dikenakan PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

“Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru,” tulis DJP dalam keterangannya.

PPN dikenakan berdasarkan Merchant Discount Rate (MDR) yang dikenakan oleh penyelenggara jasa kepada pemilik pedagang.

DJP memberikan contoh, jika seseorang membeli TV seharga Rp 5.000.000, maka akan terutang PPN sebesar 12% atau Rp 550.000, sehingga total yang harus dibayarkan adalah Rp 5.550.000.

Pada dasarnya, jumlah pembayaran yang dilakukan untuk pembelian TV tidak akan berbeda saat menggunakan QRIS atau metode pembayaran lainnya.