RAKYAT NEWS, JAKARTA – Putri Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Yenny Wahid, meminta kepada semua fraksi partai politik di DPR untuk merevisi pasal yang mengatur kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Kebijakan ini dijadwalkan akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025 sebagaimana tertera dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Saya ingin mengatakan ke semua partai yuk kita bisa. Kita ubah saja UU-nya sepakat, karena UU-nya itu sebetulnya ada keleluasaan di sana karena mengatakan bisa menaikkan, bisa menurunkan juga dan tidak mesti dinaikkan langsung saat ini,” ujar Yenny di Kantor GP Ansor, Jakarta Pusat, Minggu (22/12) malam

Yenny mengungkapkan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan saat ini.

“Itu kan banyak rentetannya. Nah itu, jadi kalau saya tegas, buat saya permintaan saya jangan dilanjutkan rencana ini, lihat dulu kondisi ekonomi, lihat dulu kondisi rakyat,” jelasnya.

Dia juga menekankan bahwa jika PPN tetap dinaikkan, hal tersebut akan mengakibatkan kenaikan harga barang di pasaran.

Ia menegaskan bahwa hal tersebut hanya akan memperparah kesulitan yang dihadapi masyarakat ke depannya.

“Negara lain malah sedang menurunkan pajaknya karena mereka tahu kondisi ekonomi dunia resesi, di mana-mana dunia, di negara-negara ketika resesi jangan dinaikkin pajaknya, makin seret,” katanya.