RAKYAT NEWS, JAKARTA – Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan bahwa Elon Musk, CEO Tesla dan SpaceX, tidak bisa menjadi presiden karena aturan konstitusi.

“Dia tidak akan menjadi presiden, itu yang bisa saya katakan,” kata Trump dalam sebuah konferensi Partai Republik di Phoenix, Arizona, dikutip dari AFP, Minggu (22/12).

“Anda tahu mengapa dia tidak bisa? Dia tidak lahir di negara ini,” ujar Trump melanjutkan. Elon Musk lahir di Afrika Selatan.

Sesuai Konstitusi AS, seorang presiden haruslah warga negara AS yang lahir di Amerika Serikat.

Trump menanggapi kritik, khususnya dari pihak Demokrat, dengan menyebut Elon Musk sebagai “Presiden Musk” karena perannya yang signifikan dalam pemerintahan berikutnya.

Terkait spekulasi penyerahan kekuasaan kepada Musk, Trump menegaskan, “Tidak, tidak, itu tidak akan terjadi.”

Pengaruh Musk sebagai “raja efisiensi” Trump telah menjadi sorotan Demokrat, dengan pertanyaan mengenai bagaimana seseorang yang bukan pejabat terpilih dapat memiliki pengaruh yang begitu besar.

Kemarahan dari pihak Republik meningkat setelah Musk menentang proposal pendanaan pemerintah minggu ini lewat serangkaian posting di media sosialnya, X, yang banyak di antaranya tidak akurat.

Bersama Trump, Musk akhirnya mendesak anggota Partai Republik untuk menolak RUU pendanaan yang telah disepakati dengan susah payah bersama Demokrat. Hal ini hampir menyebabkan pemerintah AS berhenti berfungsi hanya beberapa hari sebelum Natal.

Akhirnya, Kongres mencapai kesepakatan pada malam Jumat hingga Sabtu, menghindari penutupan besar-besaran pemerintah.

Donald Trump telah menunjuk Elon Musk sebagai bagian dari kabinetnya. Trump memberikan posisi kepada Musk di Departemen Efisiensi Pemerintah AS untuk menangani masalah keuangan dan efisiensi anggaran pemerintah.

Nantinya, Musk akan bekerja sama dengan Viviek Ramaswamny, mantan kandidat presiden dari Partai Republik, dalam memimpin badan baru yang akan didirikan resmi pada pelantikan bulan Januari 2025 mendatang.