RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto diduga menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

Menurut laporan CNN Indonesia, internal KPK telah mengonfirmasi penunjukan Hasto sebagai tersangka.

Namanya juga tercantum dalam surat pemberitahuan penyidikan yang dikeluarkan dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal 23 Desember 2024.

KPK melakukan gelar perkara atau ekspose terkait Hasto pada Jumat, 20 Desember 2024.

“Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku,” bunyi kutipan Sprindik tersebut.

Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif dari PDIP, telah menjadi buronan selama lima tahun.

Dia diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang pada saat itu adalah komisioner KPU, agar dapat ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia setelah lolos ke DPR.

Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk memuluskan jalan ke Senayan untuk periode 2019-2024.

Selain itu, dua orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini dan sedang diproses hukum oleh KPK adalah Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri, orang kepercayaan Wahyu.

Pada 2 Juli 2020, Saeful Bahri dikirim ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat oleh jaksa eksekutor KPK, Rusdi Amin.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta yang dapat diganti dengan empat bulan kurungan.

Sementara Agustiani dihukum dengan 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta yang juga dapat diganti dengan empat bulan kurungan.

Sejauh ini, belum ada informasi atau klarifikasi dari PDIP terkait penunjukan Hasto sebagai tersangka oleh KPK.

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, Djarot Saiful Hidayat, dan Deddy Yevri Sitorus juga belum memberikan tanggapan ketika dihubungi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait hal ini.

“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan,” ungkapnya.