Dua Pelajar Laki-laki di Kupang Menjadi Korban Pencabulan Guru
RAKYAT.NEWS, KUPANG – Dua pelajar laki-laki berusia 16 tahun di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjadi korban pencabulan oleh gurunya, PFKS alias Kung (34), warga Kelurahan Amagarapati, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
“Kedua korban masih berusia 16 tahun dan merupakan siswa SMA di Kota Kupang,” kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, Sabtu (4/1/2024), mengutip CNNIndonesia.com.
Kini, Kung telah diamankan oleh Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT setelah mendapat laporan atas kejadian tersebut. “Jadi ada laporan tentang kasus pencabulan yang diduga dilakukan PFKS terhadap dua remaja laki-laki,” ujar Patar.
Kung ditangkap saat tiba di Larantuka pada Sabtu dini hari. Saat digeledah, ditemukan sebotol obat perangsang di dalam tasnya. “Selain itu ada juga menemukan kondom dalam tas sehingga langsung diamankan,” jelas Patar.
Polisi belum bisa menjelaskan motif dari kasus ini dan masih akan melakukan pengembangan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan