RAKYAT.NEWS, MALANG – Sebanyak 7 pelajar SD-SMA laki-laki di Kota Malang, Jawa Timur, menjadi korban pencabulan oleh PBS (63) dengan iming-iming mengajak mereka berbelanja pakaian.

“Ada 7 korban yang telah melapor ke kami, dengan rincian 4 korban adalah tetangga tersangka dan sisanya berasal dari luar lingkungan,” kata Kepala Kepolisian Resor Malang Kota, Komisaris Besar Polisi Nanang Haryono, Senin (6/1/2025), mengutip Kompas.

AR (11) adalah korban pertama. Perlakuan PBS terungkap setelah orang tua korban curiga dengan gerak-gerik pelaku saat meminta izin untuk mengajak anaknya itu berbelanja pakaian pada salah satu toko di Kecamatan Blimbing.

Setibanya mereka di lokasi, PBS mulai menjalankan niat bejatnya ke AR yang saat itu sedang mencoba pakaian di ruang ganti. Setelahnya, korban lalu dibawa pelaku ke tempat kerjanya untuk dicabuli.

Perlakuan berulang. Saat itu, AR sedang olahraga bulu tangkis dengan saudaranya di salah satu gedung serbaguna. Dengan segala cara, PBS memisahkan keduanya dan kembali melakukan aksinya.

Kini, PBS telah diamankan oleh kepolisian dan bakal mendekam dalam penjara dengan tuntutan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

“Pelaku PBS telah kami tahan dan saat ini penyidik sedang melengkapi berkas administrasi penyidikan termasuk hasil visum korbannya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Malang Kota, Komisaris Polisi M Sholeh.