WNA Ditangkap di Indonesia Setelah Jadi Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap seorang Warga Negara Amerika Serikat dengan inisial TJC yang merupakan buron dari lembaga penegak hukum federal US Marshals. Penangkapan ini terkait dengan kasus kejahatan seksual terhadap anak.
“Penangkapan berhasil dilakukan pada 30 Desember 2024 setelah upaya penyelidikan mendalam oleh tim penyidik Ditjen Imigrasi serta koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, Kamis (9/1/2024), mengutip CNNIndonesia.com.
TJC dihadapkan pada beberapa tuduhan serius, seperti eksploitasi seksual dan percobaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Perbuatannya melanggar Pasal 18 United States Code (USC), Bagian 2251(a) dan 2251(e), yang termasuk dalam produksi materi eksploitasi seksual anak.
Selain itu, ia juga dituduh memiliki pornografi anak yang melanggar Pasal 18 USC, Bagian 2252A(a)(5)(B) dan 2252A(b)(2), yang mencakup penyimpanan atau kepemilikan gambar anak di bawah umur secara eksplisit dengan tujuan distribusi atau konsumsi pribadi.
Tindakan tersebut membuat TJC menjadi tersangka di Pengadilan Distrik Selatan Iowa, Amerika Serikat.
“Penangkapan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang saat TJC mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan,” kata Yuldi.
“Berkat patroli siber yang dilakukan oleh tim penyidikan, lokasi pelaku terdeteksi melalui sistem perpanjangan izin tinggal daring. Tim gabungan langsung melakukan pengamanan dengan sigap dan tanpa kendala,” sambungnya.
Yuldi mengungkapkan bahwa TJC memasuki Indonesia pada tanggal 4 Desember 2024. Dua minggu setelah kedatangannya, Direktorat Jenderal Imigrasi menerima informasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat bahwa paspornya telah dicabut dan statusnya tidak sah.
Informasi ini dikuatkan melalui surat resmi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat No. JAK.OCI.24.075 yang menjadi dasar penerbitan surat perintah pencegahan dan prapenyidikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan