Depok | Rakyat.News – Ketua DPC PSI, Freddy Sigalingging mengatakan, bahwa untuk dapat melakukan perubahan yang signifikan bagi keberlangsungan hidup masyarakat Kota Depok, maka mengevaluasi jajaran struktural pemerintahan harus lebih didahulukan, agar penerapan regulasi management pelayanan masyarakat serta realisasi program kerja Walikota baru bisa searah dan satu tujuan.

Freddy menilai, bahwa sejak reformasi birokrasi digaungkan, diperkenalkan tagline ‘organisasi yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran’, adalah sebagai pengganti tagline lama, yakni ‘organisasi yang miskin struktur, tetapi kaya fungsi’.

“Perubahan paradigma ini penting, untuk mengingatkan bahwa organisasi bersifat dinamis, tidak sekedar membentuk struktur. Lebih dari itu harus mengelola proses dalam struktur tersebut, sehingga dapat diketahui berapa banyak struktur yang diperlukan untuk memperbaiki regulasi pelayanan masyarakat kedepannya”, ucap Freddy, Sabtu 11/1/2025.

“Jadi, untuk melakukan perubahan yang nyata, Walikota Depok yang baru pada 100 hari kinerjanya kedepan, wajib melakukan evaluasi total pada jajaran strukturalnya terlebih dahulu. Karena hal ini akan sangat mempengaruhi realisasi program kerja yang diusungnya pada masa kampanye kemarin”, terangnya.

Kepala Divisi Pidana Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Pemerhati Masyarakat (YLBH KPM) ini menjelaskan, bahwa Kepala Daerah dan jajarannya bukan alat kekuasaan sentralisme yang menampakkan diri sebagai pengaruh dengan simbol-simbol dan tingkah laku ototarian. Melainkan sebagai penyelenggara pemerintahan yang bertanggung jawab dan harus tunduk pada pengawasan publik untuk mewujudkan kesejahteraan umum.

“Tinjauan proses dalam struktur ini merupakan langkah fundamental dalam menghadapi era digitalisasi atau pemerintahan berbasis elektronik (e-government). Bisa dibayangkan, penerapan e-government akan mubazir tanpa adanya pengelolaan proses bisnis yang memadai, tentunya tidak akan bisa melakukan perubahan”, jelasnya.

“ASN yang dialihkan dari jabatan struktural harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang berlaku dalam jabatan fungsional. Karena itu proses penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui proses penyederhanaan struktur organisasi, dan tidak dengan serta merta memindahkan kewenangan dalam jabatan struktural ke jabatan fungsional”, imbuhnya.