ADAKSI Desak Pemerintah Segera Bayarkan Tukin Dosen ASN Kemendiktisaintek
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) mendesak pemerintah untuk segera membayar tunjangan kinerja dosen ASN Kemdiktisaintek tahun 2025.
“Tunjangan kinerja hak yang telah diamanatkan sejak tahun 2014 dalam UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 80 Tentang Aparatur Sipil Negara. Akan tetapi hak tunjangan kinerja tidak pernah dirasakan oleh dosen ASN Kemdiktisaintek sebelum dan setelah UU ASN diundangkan, sedangkan dosen ASN Kementerian lainnya mendapatkan tunjangan kinerja sejak tahun 2012. Selama 12 tahun hak tukin dosen ASN dikecualikan dan 5 tahun hak yang sudah jelas-jelas diatur dalam pelaksanaan teknis pembayaran Permendikbud No. 49 Tahun 2020, tapi tidak juga dibayarkan” jelas Koordinator Nasional ADAKSI, Anggun, Senin (13/1/2025).
Anggun menjelaskan, ADAKSI mendukung penuh upaya Tim Hukum Kemdiktisaintek dalam merancang draf Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Perpres baru ini mesti menghapus klausul pengecualian yang selama ini menghambat pemberian Tukin kepada dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berstatus Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Hukum (BH). Sehingga, Tukin diberikan kepada Dosen PTN Satker, BLU dan BH serta Dosen ASN Kemdiktisaintek yang diperbantukan di PTS (DPK) tanpa ada pengecualian.
ADAKSI menegaskan bahwa pemberian Tukin yang merata kepada seluruh Dosen ASN Kemdiktisaintek merupakan langkah penting untuk menciptakan keadilan di lingkungan pendidikan tinggi.
Adapun beberapa pertimbangan utama yang melandasi pentingnya Perpres baru ini meliputi:
1. Proses Panjang Pemberian Remunerasi di PTN BLU.
Banyak PTN BLU memerlukan waktu 5 hingga 8 tahun untuk dapat memberikan remunerasi kepada dosen dan tendiknya. Proses yang berlarut-larut ini berdampak pada kesejahteraan pegawai dan menghambat motivasi kerja mereka.
Hal ini juga dipicu oleh adanya kecenderungan untuk memaksa PTN Satker untuk berubah status menjadi BLU sementara analisis sumber pemasukan kampus masih berupa hitung-hitungan imajiner yang tak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan