RAKYAT.NEWS, MAKASSARBea Cukai Makassar melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal secara sinergis dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan Polisi Militer Kodam XIV Makassar (POMDAM XIV/HSN) dan berhasil mengambil tindaka terhadap rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu.

Aksi ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jeneponto dengan menggunakan mobil SUV Luxio hitam.

Tim gabungan terdiri dari Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Makassar, Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Subagsel, serta Tim Polisi Militer XIV Hasanuddin Makassar bergerak ke wilayah Kabupaten Jenneponto untuk menginvestigasi informasi tersebut.

Setelah mengikuti mobil yang dicurigai membawa rokok ilegal, kendaraan tersebut berhenti di rumah di Kelurahan Bonto Matene, Kecamatan Turate, Kabupaten Jeneponto.

Tim melakukan pemeriksaan kendaraan dan menemukan sekitar 225 slop BKC Hasil Tembakau dengan pita cukai palsu merk KING GARET BLACK.

Selanjutnya, penerima barang beserta barang dan pengangkutnya dibawa ke kantor Bea Cukai Makassar untuk penelitian lebih lanjut.

Dugaan pelanggaran adalah Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Setelah dihitung, barang yang disita berupa 225 slop (45.000 batang) BKC Hasil Tembakau SKM Merk KING GARET BLACK dengan nilai sekitar Rp 62.100.000, kerugian negara Rp 43.074.900, dan Nilai Cukai Rp 33.570.000.

Pihak terkait mengajukan permohonan tidak dilakukan penyidikan dengan membayar denda 3x nilai cukai seharusnya sebesar Rp 100.710.000 melalui skema penanganan perkara Ultimum Remidium sesuai dengan PMK-237/PMK.04/2022.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran cukai di wilayah kerja Bea Cukai Makassar dan sekitarnya sebagai bagian dari tugas sebagai pelindung masyarakat.

“Tentunya sebagai bentuk komitmen untuk terus melakukan pengawasan dan menjaga masyarakat dari peredaran BKC ilegal, mengoptimalkan penerimaan sektor cukai serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” kata Ade dalam keterangannya.

Ade juga menegaskan, bahwa meskipun berbagai modus dilakukan para oknum untuk mengedarkan barang ilegal, Bea Cukai Makassar siap melakukan penindakan terhadap modus apapun dan siap menggempur tanpa kompromi.”

“Dalam menyukseskan Operasi Gempur dan menjaga kinerja pengawasan rokok ilegal, tentunya Bea Cukai tidak dapat bekerja sendiri. Perlu kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum lainnya dan dukungan masyarakat. Kami harap masyarakat dapat berkontribusi aktif dalam memberantas rokok ilegal, yaitu dengan tidak membeli dan mengedarkan, juga ikut membantu melaporkan kepada kami apabila terdapat indikasi peredaran rokok ilegal,” pungkas Ade.