RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) sedang mempertimbangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia pensiun notaris menjadi 70 tahun.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, menjelaskan bahwa dalam keputusan MK tersebut, perpanjangan usia pensiun notaris sebenarnya bersifat opsional.

“Dalam putusan MK, kata-kata yang disebutkan itu ‘dapat diperpanjang’ ya. Dalam segi peraturan perundangan, kata ‘dapat’ itu opsional,” ucap Widodo, dikutip dari Antara.

Jika perpanjangan usia pensiun notaris disetujui, akan ada perubahan dalam mekanisme, termasuk penetapan rumah sakit yang akan dijadikan rujukan oleh Pemerintah.

Menurutnya, penetapan rumah sakit rujukan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam peraturan Menteri Hukum. Direktorat Perdata Ditjen AHU akan menyiapkan hal tersebut setelah dilakukan kajian mendalam.

Widodo menyatakan bahwa telah ada beberapa permohonan masuk ke Ditjen AHU untuk memperpanjang usia pensiun notaris, terutama bagi notaris yang mendekati usia pensiun.

“Nantinya juga apabila ditetapkan, seorang notaris bisa lanjut atau tidak masa pensiunnya mempertimbangkan aspek kesehatan dan lain sebagainya. Itu nanti juga perlu ada surat keterangan sehat atau surat keterangan dokter,” tuturnya.

Melalui Putusan Nomor 84/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa jabatan notaris dapat diperpanjang setiap tahun hingga usia 70 tahun dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan.

Kondisi kesehatan tersebut harus diperiksa oleh dokter setiap tahun secara berkala di rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab dalam bidang hukum.

Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 8 ayat (2) menetapkan batasan usia pensiun notaris hingga 67 tahun walaupun dapat diperpanjang dari usia 65 tahun.

MK berpendapat bahwa perpanjangan masa jabatan notaris hingga usia 70 tahun menjadi lebih realistis, mengingat usia pensiun rata-rata jabatan sejenis di beberapa negara di dunia.

MK menganggap kehadiran notaris senior penting, terutama di daerah. Notaris senior dibutuhkan tidak hanya untuk mentransfer pengetahuan, tetapi juga agar tidak terjadi kesenjangan generasi yang terlalu besar.

Oleh karena itu, perpanjangan masa jabatan notaris dianggap masih relevan dengan syarat menjaga kondisi kesehatan jasmani dan rohani.