OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura
RAKYAT.NEWS. JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV) yang berlokasi di Komplek Perkantoran Grand Sudirman Blok A-3, Jalan Datuk Setia Maharaja (d/h Parit Indah), Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Keputusan ini diambil melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025 tanggal 16 Januari 2025.
Pencabutan tersebut terjadi karena PT SRV tidak mampu memenuhi persyaratan mengenai ekuitas minimum dalam batas waktu yang ditentukan saat Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha masih berlaku.
Sebelum izin usahanya dicabut, PT SRV telah dikenai sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha karena melanggar persyaratan terkait ekuitas minimum.
OJK telah memberikan kesempatan yang cukup bagi PT SRV untuk mengambil langkah-langkah strategis guna memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebagaimana telah diatur dalam rencana pemenuhan. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, permasalahan terkait ketentuan ekuitas minimum tersebut tidak terselesaikan.
Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (“POJK 35/2015”) bersama dengan Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (“POJK 25/2023”), Pasal 59 ayat (11) POJK 35/2015 bersama dengan Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, PT SRV akhirnya dikenai sanksi pencabutan izin usaha.
Langkah pengawasan yang dilakukan oleh OJK, termasuk pencabutan izin usaha PT SRV, bertujuan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan tegas guna memastikan keberlangsungan industri modal ventura yang sehat dan dapat dipercaya, serta untuk melindungi konsumen.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, PT SRV tidak diizinkan untuk melanjutkan kegiatan usaha di sektor perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan semua hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
- Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya;
- Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran PT SRV serta membentuk Tim Likuidasi;
- Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
- Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan; dan
- Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, PT SRV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan.
Tinggalkan Balasan