RAKYAT.NEWS, LUWU UTARA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 14.30 WITA.

Seorang pemuda berusia 25 tahun dengan inisial F, warga Desa Bungadidi, Kecamatan Tana Lili, diamankan karena membawa tujuh sachet sabu.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di daerah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, AKP Nurtjahyana Amir, S.H., memimpin operasi ini dan mengatakan bahwa penggeledahan terhadap F dilakukan di lokasi kejadian.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu sachet sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok merek Gudang Garam dan enam sachet lainnya di dalam dompet milik F.

Selain sabu, polisi juga menyita sebuah ponsel Vivo warna putih, uang tunai sebesar Rp300.000, dan sebuah dompet hitam sebagai barang bukti.

Polres Luwu Utara Tangkap Pemuda Bawa 7 Sachet Sabu di Bone-BonePolres Luwu Utara Tangkap Pemuda Bawa 7 Sachet Sabu di Bone-Bone
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Luwu Utara oleh (F) berupa 7 sachet narkoba jenis sabu dan barang lainnya. | Foto: Satres Narkoba Polres Lutra.

F mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Uko, yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) saat pemeriksaan di Mapolres Luwu Utara.

Menurut keterangan F, Uko menyerahkan sabu di rumah temannya berinisial K di Desa Lagego, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur. Namun, saat tim mencari Uko, dia tidak berada di lokasi tersebut.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, melalui Kasat Resnarkoba AKP Nurtjahyana Amir menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Luwu Utara.

“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini terungkap sepenuhnya,” kata AKP Nurtjahyana.

Saat ini, F dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Penulis: Ari Laupa/Biro Luwu Utara Rakyat.News

YouTube player