RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa pemilik sebuah pagar laut sepanjang 30 kilometer di wilayah pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, akan dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer.

Sanksi pidana akan ditangani oleh pihak kepolisian.

Meskipun belum dijelaskan total denda yang harus dibayarkan oleh pemilik pagar laut sepanjang 30,16 km tersebut, Trenggono memastikan bahwa sanksi denda akan diberlakukan.

“Belum tahu persis (total dendanya), itu bergantung pada luasan. Kalau itu (pagar di Tangerang) kan 30 km, ya per km Rp18 juta,” ujar Sakti, Rabu (22/1/2025), mengutip CNNIndonesia.com.

Trenggono sedang melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengidentifikasi pemilik pagar laut dengan bekerja sama dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Ada dua orang yang diduga terlibat dalam kasus ini dan penegakan hukum akan menangani penyelidikan tersebut.

“Pasti begitu kita dapat (pelakunya) akan didenda. Dari kami (KKP) sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif. Kalau ada unsur pidana itu kepolisian,” kata Trenggono.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memeriksa sejumlah kelompok nelayan terkait dengan pagar laut di Tangerang. Staf khusus Menteri KKP, Doni Ismanto Darwin menyebut bahwa dua orang telah menjalani pemeriksaan oleh KKP terkait penyelidikan pada Selasa (21/1) lalu.

“Materi penyelidikan tidak bisa kami ungkapkan, karena ini masih panjang, harus kami cek juga dengan temuan-temuan lainnya di lapangan,” katanya.

Trenggono sebelumnya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta agar masalah pagar laut ini diusut secara cermat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Tadi arahan Pak Presiden. Satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada itu harus menjadi milik negara,” kata Trenggono, Senin (20/1/2025).

Ia menyatakan bahwa Prabowo juga menyarankan agar pagar laut seluas 30 km di Tangerang diambil alih oleh negara.

Pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30,16 km di pesisir Tangerang, melintasi 16 desa di 6 kecamatan. Keberadaan pagar laut ini berupa patok-patok bambu sebenarnya sudah dilaporkan dan diketahui oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten sejak Agustus 2024.