Sidang PHPU Pilkada Jeneponto Berubah, Celetukan Arsul Sani: Mudah-mudahan Fee-nya tebal juga ini ya?
RAKYAT NEWS, JAKARTA — Sidang MK perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025, sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menghadirkan termohon dan terkait.
Dalam hal ini, sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Selasa (14/1/2025).
Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2, dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta.
Sementara pihak termohon dari KPU Jeneponto, dikuasakan ke Ryan Franata dan didampingi langsung komisioner KPU, Ilham Hidayat.
Untuk pihak terkait dalam hal ini, menghadirkan Saiful dan rekannya Irham.
Candaan itu dilihat dari sampel waktu 1.47.42 detik lewat streaming Youtube MK.
Saat mempersilakan kepada pihak terkait, Arsul Sani memberikan candaan terhadap dua kuasa hukum yang dipercayakan pihak terkait.
“Ya pihak terkait, pokok-pokoknya, yah?, Anda nggak mau kalah sama kuasa termohon ini, kuasa hukum termohon 52 halaman. Anda 87 halaman, cukup tebal yah! Mudah-mudahan Fee-nya tebal juga ini ya?,” celetuk Arsul Sani.
Candaan Arsul Sani itu membuat suasana persidangan berwarna. Ruang sidang yang tegang berubah jadi riuh.
Mendengar celetukan Arsul, reaksi Saiful langsung tertawa.
Diketahui, sidang PHPU ini adalah kali kedua yang terlaksana.
Dalam sidang tersebut, pemohon sengketa PHPU di MK adalah pasangan Sarif-Qalby, merupakan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto.
Sementara termohon adalah, KPU Jeneponto, dan pihak terkait adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir-Islam Iskandar. Selain itu, Bawaslu Jeneponto juga turut hadir dalam sidang.(*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan