RAKYAT.NEWS, JAKARTAPT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah menyiapkan tiket untuk KA Lokal Pangrango rute Bogor-Sukabumi PP dan KA Siliwangi rute Sukabumi-Cipatat PP sebanyak 35 ribu lebih selama masa libur panjang Isra Mi’raj dan Hari Raya Imlek.

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa selama periode ini, Daop 1 Jakarta menyediakan 54 perjalanan KA Lokal Pangrango dan KA Siliwangi, dengan 6 perjalanan KA Lokal Pangrango dan 3 KA Lokal Siliwangi setiap harinya.

“Dari total tiket yang tersedia, berdasarkan data pada hari Selasa 28 Januari 2025 untuk periode libur panjang ini , Daop 1 Jakarta telah menjual tiket KA Lokal sebanyak 28.473 dari 35.172 tiket yang tersedia, dengan rincian untuk KA Pangrango sebanyak 18.600 dan KA Siliwangi 9.873 tiket,” kata Ixfan, Selasa (28/1/2025).

Lebih lanjut, Ixfan menyatakan bahwa masih terdapat 6.699 tempat duduk tersedia untuk tiket KA Lokal Pangrango dan KA Lokal Siliwangi. Ketersediaan tiket akan terus berkurang seiring dengan tingkat penjualan yang terus berlangsung.

KAI Daop 1 Jakarta berharap masyarakat yang telah merencanakan berpergian pada libur panjang akhir pekan Isra Mi’raj dan Hari Raya Imlek 2025 dan bagi belum memiliki tiket dapat segera membelinya baik melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, ataupun chanel lainnya yang bekerja sama dengan KAI,” ungkap Ixfan.

KAI Daop 1 Jakarta tentunya kembali mengingatkan aturan bagasi penumpang maksimal 20 Kg. Aturan bagasi tersebut telah lama sudah ditetapkan dan bukan aturan baru.

“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan maksimal 20 Kg dengan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 item bagasi,” jelas Ixfan.

Ixfan menyampaikan kepada pelanggan yang bagasinya melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/Kg untuk kelas bisnis dan Rp2.000/Kg untuk kelas ekonomi.

Selain itu, Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

KAI meminta kepada penumpang untuk dapat meletakan barang bawaannya pada rak bagasi diatas tempat duduk atau diletakan ditempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya serta yang tidak dapat menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” tutur Ixfan.

Pihak KAI telah rutin melakukan sosialisasi melalui media sosial dan media massa terkait aturan ini.

Adapun barang-barang yang dilarang dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika, senjata api/tajam, benda mudah terbakar/meledak, benda berbau busuk/amis, dan barang lain yang dapat mengganggu kenyamanan penumpang.

Selain itu, terdapat barang lain yang tidak diperbolehkan oleh regulasi dan tidak pantas diangkut sebagai bagasi menurut pertimbangan petugas boarding.

“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” tutup Ixfan.

Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KA, ketersediaan tiket atau informasi terkait KAI lainnya, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun serta Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

YouTube player