Paulus Tannos Berstatus WNI, Segera Dipulangkan dari Singapura
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kementerian Hukum RI menyatakan bahwa Paulus Tannos masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan tengah diproses untuk dipulangkan dari Singapura terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa status kewarganegaraan Paulus tetap WNI karena aturan di Indonesia tidak memungkinkan pelepasan kewarganegaraan secara sepihak. Diketahui, Paulus telah dua kali berupaya mengubah status kewarganegaraannya.
“Kami terima bahwa yang bersangkutan juga memiliki status kewarganegaraan negara sahabat, namun berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM bahwa untuk lepas kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis,” ujar Supratman kepada awak media di Jakarta, Rabu (29/1).
Selain itu, Supratman juga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak terkait untuk melengkapi dokumen dalam rangka pengajuan ekstradisi Paulus Tannos. Proses ini ditargetkan selesai sebelum tenggat waktu pada Maret 2025 atau dalam 45 hari ke depan.
PENAHANAN PAULUS TANNOS
Paulus Tannos sebelumnya ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025 oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), lembaga anti-korupsi Singapura. Ia telah berstatus buronan KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
Saat ini, ia masih ditahan setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara, sesuai dengan mekanisme dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.
Menteri Hukum Supratman menegaskan bahwa meskipun dokumen pengajuan ekstradisi telah diserahkan, proses hukum di Singapura tetap harus dijalankan.
Atas penangkapan tersebut, KPK, Kementerian Hukum, Polri, dan Kejaksaan Agung langsung bergerak untuk memenuhi berbagai dokumen dan persyaratan guna mempercepat pemulangan Tannos ke Indonesia.
KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik ini mencapai hingga Rp2,3 triliun.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan