RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pesepakbola Radja Nainggolan sekarang berstatus bebas bersyarat, sementara 17 orang lain yang ditangkap bersamanya masih ditahan oleh polisi Brussels, Belgia atas kasus penyelundupan kokain.

Penangkapan Radja Nainggolan terjadi di pelabuhan Antwerp oleh isi Brussels, Belgia pada hari Senin (27/1) terkait dugaan keterlibatan dalam penyelundupan kokain.

Dari laporan media Belanda HLN, tiga dari mereka yang ditangkap telah dijadikan tersangka, sementara empat orang langsung didakwa secara tertulis. Sebanyak 10 orang masih dalam tahap pemeriksaan, sementara satu orang, yaitu Radja Nainggolan, dibebaskan dengan syarat.

“Dua tersangka didakwa mengimpor, membawa, dan menjual narkotika tanpa izin dan berstatus anggota organisasi kriminal. Mereka ditempatkan di bawah surat perintah penangkapan,” kata Kantor Kejaksaan Brussels, mengutip HLN.

“Sementara satu tersangka ditangkap dalam bentuk pengawasan elektronik, dia dicurigai sebagai anggota organisasi kriminal,” tambahnya.

Para tersangka tersebut dijadwalkan untuk menjalani sidang di Pengadilan Brussels pada Jumat (31/1) mendatang. Selain itu, polisi Brussels juga tengah memburu delapan orang lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Tokoh penting yang diyakini berada di Dubai saat ini masih dalam pencarian,” kata kantor Kejaksaan Brussels.

Pengacara Radja Nainggolan, Mounir Souidi, yang mengambil alih kasus ini dari saudaranya Omar Souidi, menyatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kegiatan narkoba dan tidak ada pertanyaan seputar narkoba yang diajukan selama pemeriksaan.

Ia hanya memberikan uang kepada teman-temannya untuk membantu mereka, ujar pengacara tersebut.

“Tidak ada unsur yang menunjukkan bahwa klien terlibat atau mengetahui aktivitas narkoba tertentu dalam kasus ini,” ujar Mounir.