MK Putuskan Nasib Pilkada 2024, Diumumkan Pada Tanggal 4-5 Februari
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan apakah suatu kasus akan ditolak atau diputuskan dalam sidang putusan untuk perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah pada tanggal 4–5 Februari 2025.
“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK berkaitan dengan kelanjutan dari pada perkara ini, apakah perkara akan lanjut pada tahap pembuktian atau nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” kata Ketua MK Suhartoyo di MK, Jakarta, Kamis, dikutip dari Antara.
Pengumuman putusan ini lebih cepat dari jadwal sebelumnya. Menurut Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, awalnya pengumuman direncanakan pada tanggal 11–13 Februari 2025.
Dalam konteks ini, Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa semua pihak, baik kasus yang dilanjutkan maupun ditolak, akan diundang pada sidang pengumuman putusan.
Ia juga berharap bahwa kepala daerah yang terpilih dan kasusnya ditolak dapat segera dilantik.
“Mudah-mudahan ini bagi yang sudah di-dismissal bisa digabung oleh pemerintah, satu gelombang dengan yang tidak dibawa ke MK,” ucapnya.
Keputusan penolakan menjadi penentu apakah suatu kasus akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Jika kasus diteruskan, pihak terkait dapat memanggil saksi dan/atau ahli, dengan batasan hingga enam orang untuk kasus gubernur dan empat orang untuk kasus bupati/wali kota.
Daftar saksi dan ahli, beserta informasi lengkap, harus diserahkan ke Mahkamah satu hari sebelum sidang pembuktian dilaksanakan. Bagi ahli, perlu dilampirkan surat izin dari lembaga atau institusi yang bersangkutan.
“Mulai sekarang, kecuali yang diperintahkan Mahkamah, tidak ada lagi penambahan bukti dan inzage. Nanti baru dibuka lagi kalau perkaranya lanjut ke pembuktian berikutnya. Untuk perkara-perkara yang diputus di dismissal, tidak usah menambah bukti dan inzage lagi, cukup nikmati saja hasilnya dari dismissal itu,” kata Saldi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan