Untuk sektor transportasi laut, program subsidi bagi kapal perintis, penyelenggaraan kapal barang tol laut, kapal ternak, kapal rede, serta PSO kapal kelas ekonomi akan berlanjut. Begitu juga dengan subsidi untuk angkutan udara perintis penumpang dan kargo, serta subsidi BBM untuk angkutan kargo.

Selain itu, di sektor perkeretaapian, akan ada subsidi untuk layanan kereta api perintis serta PSO kereta kelas ekonomi untuk perjalanan KA Jarak Jauh, KA Jarak Sedang, KA Lebaran, KA Jarak Dekat, KRD, KRL Jabodetabek, dan KRL Yogyakarta.

“Kami akan memastikan bahwa layanan transportasi yang vital bagi masyarakat, terutama di daerah terpencil, tetap berjalan dengan baik,” katanya.