RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, memastikan bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi PNS akan tetap dibayarkan.

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari kebijakan penghematan anggaran yang diterapkan pemerintah. Hasan menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa kebijakan penghematan ini tidak akan memengaruhi belanja pegawai.

“Jadi gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu,” ujar Hasan di Kantor PCO, Jakarta, Jumat (7/2), mengutip CNN Indonesia.

Gaji ke-13 merupakan tambahan pendapatan yang diberikan kepada PNS untuk membantu membiayai pendidikan anak-anak mereka. Gaji ke-13 biasanya dibayarkan menjelang tahun ajaran baru, sekitar bulan Juli hingga Agustus setiap tahun.

Sementara itu, gaji ke-14 PNS sering disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) karena biasanya dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri tiba.

Sebelumnya, muncul kekhawatiran dari masyarakat terkait kemungkinan dihapusnya gaji ke-13 dan 14 setelah diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Dalam instruksi tersebut, Prabowo menargetkan penghematan anggaran sebesar Rp306,69 triliun, termasuk di dalamnya pemangkasan belanja kementerian/lembaga (K/L) dan alokasi dana transfer ke daerah.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani, memastikan bahwa gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap akan dibayarkan.

Menurut Sri Mulyani, anggaran untuk gaji ke-13 dan THR PNS telah disiapkan oleh pemerintah dan saat ini sedang dalam proses pengajuan.

“Insyaallah sudah dianggarkan, sedang diproses. Nanti tunggu aja ya,” kata Sri Mulyani kepada awak media di Mal Grand Indonesia,  Jakarta, Kamis (6/2).