RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kepala Biro Info Pertahanan (Infohan) Setjen Kemenhan RI, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, mengatakan bahwa Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier yang baru saja dilantik sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, mendapat hak setara dengan eselon 1b.

“Stafsus, sesuai aturan, haknya sama seperti eselon 1b,” kata Frega, mengutip suara.com.

Deddy dilantik sebagai staf khusus oleh Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, pada Selasa (11/2/2025).

Berdasarkan Perpres Nomor 10 tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS, gaji pokok eselon 1b dapat berkisar antara Rp 3,8 juta sampai Rp 6,3 juta, tergantung pada golongan masing-masing.

Disamping itu, Stafsus juga berhak menerima tunjangan kinerja yang bervariasi, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 33 juta per bulan, bergantung pada kementerian yang bersangkutan.

Dengan jabatannya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan yang berada di kelas jabatan 16, Deddy akan menerima tunjangan kinerja sejumlah Rp 20.695.000. Jadi, total pendapatan bulanannya akan mencapai Rp 24.575.400 hingga Rp 27.068.200.

Selain gaji yang substansial, Deddy Corbuzier juga akan mendapatkan beberapa fasilitas dari kementerian, seperti mobil dinas setara dengan kendaraan pejabat tinggi negara, rumah dinas yang layak, serta perlindungan kesehatan menyeluruh bagi seluruh anggota keluarganya.