RAKYAT.NEWS, MAKASSARTedong Bonga atau Kerbau Belang yang berasal dari Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, Sulawesi Selatan telah didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Sumber Daya Genetik (SDG).

Pendaftaran ini tercatat dalam Surat Pencatatan KIK yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia pada tanggal 18 Februari 2025.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, mengungkapkan bahwa pada Selasa lalu, pihaknya telah memasukkan data pendaftaran KIK Tedong Bonga ke dalam aplikasi KI Komunal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan pada hari yang sama, Surat Pencatatan KIK Sumber Daya Genetik dengan Nomor: SDG732025000073 diterbitkan.

“Pencatatan KI Komunal atas salah satu hewan khas Toraja ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang dilakukan oleh Tim Kanwil Kemenkum Sulsel dengan Pemerintah Kab. Tana Toraja & Pemerintah Kab. Toraja Utara,” Ungkap Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Rabu (19/2).

Menurut Andi Basmal, manfaat KI Komunal Sumber Daya Genetik “Tedong Bonga” ini dicatatkan untuk melindungi kekayaan budaya tradisional, menjaga ciri khas daerah, dan menjaga warisan budaya generasi penerus.

“Selain itu, pencatatan ini dapat meningkatkan nilai ekonomi masyarakat pada dua kabupaten tersebut. Kemudian juga dapat mendukung pariwisata mengingat Tana Toraja dan Toraja Utara adalah salah satu daerah dengan objek wisata unggulan di provinsi Sulawesi Selatan,” kata Andi Basmal.

Lebih lanjut, Andi Basmal mengatakan bahwa hal ini juga sebagai realisasi dari instruksi Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas untuk memberikan pelindungan terhadap potensi Kekayaan Intelektual, Kerbau Belang Toraja atau yang biasa disebut dengan Tedong Bonga.

Tedong Bonga pada tahun 2012 lalu telah mendapat Penetapan Rumpun Kerbau Toraya dari Menteri Pertanian yang menegaskan kekayaan sumber daya genetik adalah ternak asli Toraja

YouTube player