“UNM harus tegas dalam memberantas kekerasan seksual. Jika terbukti bersalah, pelaku harus diberikan sanksi tegas berupa pemecatan. Tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi mereka di dunia pendidikan,” tambahnya.

Sebagai alumni, Herli juga memastikan bahwa dirinya bersama komunitas pegiat gender akan terus mengawal kasus ini. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban harus bersifat holistik, mencakup aspek psikis, sosial, digital, dan akademik selama proses hukum berlangsung.

“Kami berkomitmen untuk melakukan intervensi dan memastikan korban tetap memiliki akses terhadap pendidikan serta perlindungan penuh dari berbagai aspek,” imbuhnya.

 

 

Dwiki Luckianto Septiawan