Dalam persidangan terbuka untuk umum pada Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak permohonan Praperadilan Hasto terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Menurut hakim, permohonan seharusnya diajukan secara terpisah. Oleh karena itu, Hasto kemudian mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari.

YouTube player