RAKYAT NEWS, JAKARTA – BPOM baru saja merilis hasil intensifikasi pengawasan kosmetik di awal tahun 2025. Jumlahnya fantastis meningkat lebih dari 10 kali lipat, yaitu mencapai angka Rp31,7 miliar, dibandingkan hasil pengawasan dengan periode yang sama tahun lalu dengan angka temuan Rp2,8 miliar.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan fenomena ini dipengaruhi oleh pergeseran konsumen dalam memperoleh kosmetik secara online atas reviu dari para influencer.

Hal ini kemudian dimanfaatkan oknum untuk menjajakan kosmetik ilegal atau mengandung bahan dilarang/berbahaya.

Tren kosmetik ilegal yang saat ini viral tidak hanya berupa produk tanpa izin edar, palsu, dan dilarang/berbahaya, tetapi termasuk skincare beretiket biru dan injeksi kecantikan yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter, namun marak dijual di e-commerce.

Taruna Ikrar mengatakan temuan kosmetik ilegal didominasi produk impor sebesar 60% dan kontrak produksi yang didistribusikan lewat media online.

“Hasil pengawasan 10—18 Februari 2025 di seluruh Indonesia, BPOM menemukan pelanggaran dan dugaan produksi distribusi kosmetik ilegal sebanyak 91 merek. Ada 4.334 item dengan 205.133 pieces kosmetik mengandung bahan dilarang, termasuk skincare etiket biru tidak sesuai ketentuan, tanpa izin edar, cara penggunaan yang tidak sesuai dengan definisi kosmetik, dan produk kedaluwarsa,” jelas Taruna Ikrar dalam keterangannya pada Konferensi Pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Kosmetik 2025 di Kantor BPOM, Jakarta (21/2/2025).

Lebih lanjut, Taruna Ikrar menyebut pihaknya mengungkap modus baru dengan mencantumkan nomor izin edar fiktif yang tidak dikeluarkan BPOM untuk produk dan produsen tersebut.

“Pertama, dia palsukan nomor izin edar lain, kemudian dia produksi dan edarkan. Ini pelanggaran dan kita akan lanjut ke pro-justitia. Kedua, menempatkan nomor izin edar di etiket biru, padahal tidak pakai nomor izin edar. Ini bagian untuk mengelabui konsumen dan akan kita tindak serius,” tegasnya.

YouTube player