RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengadakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) setelah mantan Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir didiskualifikasi karena ijazah paket C yang tidak terdaftar di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

“Itu akan diatur secara teknis dalam jadwal, karena pascaputusan MK kemarin telah diterima putusannya. Selanjutnya, kita akan pelajari, kemudian akan koordinasi antardivisi dan terus berkonsultasi kepada pimpinan di KPU RI untuk PSU,” kata Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya di Makassar, Selasa, dikutip dari Antara.

Adiwijaya menjelaskan bahwa petunjuk teknis pelaksanaan PSU telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tahun 2024, terutama Pasal 49 yang menyebutkan alasan PSU, selain bencana alam, juga rekomendasi dari Bawaslu dan keputusan MK.

“Putusan MK yang dimaksud itu seperti yang kemarin dibacakan terkait dengan perkara yang diajukan oleh pemohon. Secara teknis, sebenarnya sudah diatur di pasal 61 PKPU nomor 17 tahun 2024 dan pasal 62 dan 63,” sebutnya.

Mengenai pencalonan Trisal Tahir yang digugurkan oleh MK, Adiwijaya menjelaskan bahwa berdasarkan sidang MK di Jakarta, beberapa putusan hampir sama dengan kabupaten/kota lainnya.

Menyikapi diskualifikasi calon atas suatu hal khusus, dia menjelaskan bahwa jika tidak memenuhi syarat, maka pencalonan akan digugurkan karena dianggap tidak sah sesuai peraturan administrasi.

“Dalam amar putusannya menyebutkan bahwa wakilnya yang tidak bersoal itu tetap diberikan kesempatan ikut dalam kontestasi dengan memberikan ruang oleh partai politik atau gabungan parpol pengusung mengajukan calon pengganti,” tuturnya.

Terkait anggaran PSU, Adiwijaya menyebutkan bahwa anggaran akan disesuaikan sesuai undang-undang dan diatur dalam regulasi yang disiapkan oleh pemerintah daerah.