RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Sebagai bagian dari Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, peserta baru tidak diwajibkan berusia tujuh tahun untuk masuk Sekolah Dasar (SD).

Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), menjelaskan bahwa ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Persyaratan umum untuk penerimaan murid baru SD termasuk berusia tujuh tahun pada 1 Juli dalam tahun tersebut.

“Tapi poinnya adalah usia kurang dari 7 tahun bisa diakomodir dengan persyaratan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis,” kata Gogot, Senin (3/3/2025), mengutip CNNIndonesia.com.

Calon murid SD juga dapat menunjukkan kecerdasan dan bakat istimewa melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru di sekolah mereka.

Tidak ada persyaratan untuk tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau tes serupa bagi calon murid SD.

“Jadi ini perlu saya sebarkan juga kepada teman-teman media, tidak boleh ada lagi tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lain untuk masuk SD,” katanya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru sebelumnya.

Penerimaan murid baru untuk SD, SMP, dan SMA akan dilakukan melalui berbagai jalur penerimaan, termasuk jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.

Jalur prestasi tidak berlaku untuk SD dan beberapa jalur tidak berlaku untuk beberapa jenis Satuan Pendidikan, seperti Satuan Pendidikan kerja sama, Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri, dan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus.

YouTube player