BPJS Alokasikan Rp129 Miliar untuk Klaim JHT Mantan Karyawan Sritex
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan telah mengalokasikan dana sebesar Rp129 miliar untuk mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Surakarta, Teguh Wiyono mengungkapkan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan klaim jaminan hari tua (JHT) bagi 8.371 karyawan yang terkena dampak dari PHK di PT Sritex.
“Total nilai JHT dari 8.371 kurang lebih Rp 129 miliar,” ujar Teguh, Senin (3/3), mengutip CNN Indonesia.
Teguh juga menyatakan, bahwa besaran JHT bisa mengalami peningkatan dan alokasi dana Rp129 miliar ini didasarkan pada perhitungan hingga bulan Januari.
“Bulan Februari kan belum terhitung,” tegasnya.
Dengan total dana JHT sebesar Rp129 miliar, rata-rata setiap mantan karyawan Sritex berhak menerima lebih dari Rp15 juta. Pihak terkait menjelaskan bahwa jumlah yang diterima setiap karyawan akan bervariasi tergantung pada masa kerja dan gaji yang diterima selama bekerja di perusahaan.
“Paling kecil ada yang di bawah Rp 10 juta, paling besar ada yang sampai ratusan juta karena masa kerjanya lama, jabatannya juga tinggi,” jelasnya.
Proses klaim JHT akan dimulai pada hari Rabu, 5 Maret. Mantan karyawan diminta untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam klaim JTH.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan batas waktu 10 hari bagi seluruh mantan karyawan PT Sritex untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
“Kita punya kemampuan satu hari maksimal 1.000 orang. Kami memberikan waktu sampai sepuluh hari di Sritex,” lanjutnya.
JHT akan dicairkan secara bertahap sesuai dengan urutan pengajuan klaim. Proses pencairan JHT diharapkan bisa selesai sebelum hari raya Lebaran.
“Dan JHT bisa cair paling lama seminggu sebelum hari raya semua bisa cair. Semoga semua bisa lancar,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan