Harimau Sumatera Dibunuh dan Dikuliti, Polisi Tangkap 6 Pelaku
“Temuan janggal itu dibahas bersama personel Polsek Rokan IV Koto, Koramil Rokan IV Koto dan Yayasan Arsari di kantor desa dan diperoleh informasi ada beberapa oknum masyarakat yang mendekat ke lokasi harimau terjerat sekitar pukul 22.00 pada 2 Maret 2025,” tutur Genman.
Kapolsek Rokan IV Koto, Ajun Komisaris Yohannes Tindaon, memerintahkan tim untuk menyelidiki bagaimana harimau bisa lepas dari jeratnya. Mereka menemukan informasi bahwa mobil yang diduga membawa harimau itu berada di tempat cucian kendaraan di Kelurahan Ujung Batu. Bukti tambahan dibuat setelah ditemukan bekas kotoran hewan di bagian belakang mobil.
Tim berhasil melacak dan menghadang mobil di Kelurahan Rokan, serta menangkap tiga orang yang mengaku membawa harimau yang terperangkap babi. Mereka mengakui bahwa harimau tersebut dibunuh dengan cara dijerat lehernya.
Para pelaku membawa harimau ke Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir, untuk menguliti satwa tersebut. Ketika tim tiba di lokasi, proses pengulitan telah selesai dan bagian tubuh harimau telah dipotong-potong.
Pihak kepolisian menjerat para pelaku dengan Pasal 40 ayat 1 juncto huruf D dan E UU Nomor 32 tahun 2004 tentang perubahan UU Nomor 5 tahun 1990, dengan hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Modusnya memperdagangkan atau memperjualbelikan tulang, gigi dan kulit harimau tersebut untuk memperoleh keuntungan lebih,” kata Budi Setiyono.
Polres Rokan Hulu juga menyita satu unit mobil Toyota Innova warna hitam dengan Nopol B 1657 UYA, dua bilah pisau, satu parang, dua tali nilon, serta dua karung goni plastik yang digunakan untuk menyimpan daging dan tulang harimau sebagai barang bukti.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan