RAKYAT.NEWS, PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo hanya memiliki kas Rp5 miliar, sedangkan biaya yang dibutuhkan untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebesar Rp11,5 miliar.

“Kami sudah menyampaikan secara keseluruhan apa yang akan dikerjakan. PJ Wali Kota Palopo juga ingin memastikan bahwa usulan anggaran ini sudah mengikuti prinsip efisiensi sebagaimana instruksi Presiden,” kata Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, Rabu (5/3/2025), mengutip Herald Sulsel.

Pilkada di Palopo harus diadakan ulang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) meniadakan pasangan calon Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin. Keputusan ini diambil setelah adanya gugatan dari pasangan Farid Kasim Judas (FKJ) – Nurhaenih yang diterima oleh majelis hakim MK. Alasan utama diskualifikasi adalah ketidakbenaran ijazah Trisal Tahir, sehingga membuatnya tidak memenuhi syarat untuk ikut dalam pemilihan.

Saat ini, Pemerintah Daerah Palopo masih sedang meninjau usulan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama tim anggaran daerah. Dalam satu atau dua hari mendatang, diharapkan keputusan terkait pendanaan Pilkada ulang dapat segera diambil. Jika keputusan tersebut tidak diambil dengan cepat, kemungkinan keterlambatan dalam persiapan pemungutan suara ulang bisa menjadi ancaman serius bagi proses demokrasi di Palopo.