Kejari Jeneponto Selesaikan Perkara Penganiayaan Melalui Restorative Justice
06/03/2025 10:40
“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
Kasus perkara ini telah rampung seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka pada 4 Maret 2025. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan