IYL menarik benang merah kewajiban negara untuk memberikan pendidikan dasar secara utuh kepada seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali sehingga pendidikan tanpa berbayar sesungguhnya sudah menjadi kewajiban negara tanpa syarat lagi. Pendidikan gratis berkwalitas berdasarkan UUD adalah kewajiban negara yang tak perlu ditawar-tawar lagi. Dalam sisi beban belajar, Indonesia memang tergolong paling berat sehingga sangat berpotensi melahirkan strees akademik dikalangan pelajar.

IYL kemudian membuat perbandingan bagaimana pendidikan di Finlandia, Singapura, Belanda, Australia, Korea Selatan, Jepang dan Indonesia. Indonesia menajadi negara dengan mata pelajaran terbanyak yaitu 16 mata pelajaran wajib, bahkan di Australia, hanya ada 2 mata pelajaran wajib yaitu Matematika dan Bahasa Inggris. Jepang dan Korsel menitik beratkan “national caracter building” pada pendidikan sejarah. Pendidikan dasar hampir semua negara menggunakan sistem “automatic promotion sistem” dimana tinggal kelas dan tidak lulus tidak dikenal. Di Belanda, pada kelas 12, siswa diuji bukan oleh negara atau sekolah tetapi sebuah lembaga independent bernama CITO yang fungsinya bukan menentukan kelulusan tetapi mengeluarkan rekomendasi seorang pelajar itu baiknya kemana setelah kelas 12. Calistung pun menjadi salah satu pembahasan IYL dalam pemaparannya. Pada kenyataannya memang, pemerintah melarang calistung di TK dan Paud tetapi sangat repot bagi pelajar kelas satu dan dua SD jika belum mampu baca dan tulis.

Banyak hal lagi yang diulas dalam disertasi beliau tetap pada kesimpulannya, IYL berkesimpulan bahwa pengaturan pendidikan dasar dalam sistem pendidikan nasional nasional belum sejalan (tidak singkron dan tidak harmonis) dengan kebijakan pendidikan dasar dan menengah dalam PP dan Permendikbud. Selanjutnya IYL berkesimpulan bahwa implementasi pengaturan pendidikan dasar dalam sistem pendidikan nasional kita telah meyimpang jauh dari semangat pendiri bangsa yang tertuang dalam rumusan pandangan Mr Muhammad Yamin di dalam dalam BPUPKI dan rumusan pembukaan UUD baik dalam proses penyelenggaraan sistem pembelajaran maupun dalam proses penilaian dalam evaluasi belajar yang berjenjang.