Zakat Fitrah 2025 Ditetapkan Rp47 Ribu per Jiwa
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 sebesar Rp47 ribu.
Ketua Baznas RI, Prof KH Noor Achmad MA, mengungkapkan bahwa jumlah tersebut setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” kata Prof KH Noor Achmad, dalam keterangannya, Jumat (7/3).
Selain besaran zakat, Baznas juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60 ribu per jiwa per hari.
Kiai Noor mengatakan keputusan ini mungkin akan berdampak bagi sebagian masyarakat, namun tujuannya adalah untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dipenuhi sesuai dengan syariat Islam.
Bagi umat Muslim di luar lima wilayah tersebut, baik yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar, dapat menyesuaikan besaran zakat fitrah sesuai dengan daerah masing-masing.
Zakat fitrah harus ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri. Penyalurannya kepada mustahik juga harus dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri (sebelum khatib naik mimbar).
“Baznas akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,” ujarnya.
Dengan diberlakukannya keputusan ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan