Sidang Sengketa Tanah Bara-baraya: Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mengemuka
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Sidang gugatan perlawanan eksekusi tanah di Bara-baraya kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa (11/3/2025). Sidang ini mempertemukan warga sebagai penggugat melawan Itje Siti Aisyah sebagai terlawan eksekusi. Namun, fakta mengejutkan terungkap di ruang sidang, di mana terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen yang diajukan oleh pihak terlawan.
Kuasa hukum warga, Muhammad Ansar, mengungkapkan adanya perbedaan mencolok antara tanda tangan yang ada pada dokumen resmi Aisyah dan tanda tangan yang tertera dalam surat kuasa yang digunakan dalam persidangan.
“Jika dibandingkan antara dokumen yang berkaitan dengan Itje St. Aisyah yang ada di kami, khususnya mengenai tanda tangannya dengan tanda tangan yang tertera dalam Surat Kuasa yang diperlihatkan tadi dalam persidangan, itu sangat jauh berbeda, sama sekali tidak identik,” ungkap Ansar.
Aisyah, yang seharusnya hadir dalam persidangan, tidak tampak di ruang sidang dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Agusta R. Lasompuh. Absennya Aisyah dalam persidangan kali ini memperkuat dugaan bahwa tanda tangan dalam surat kuasa tersebut bukan berasal darinya.
Menurut Ansar, sejak warga pertama kali mengajukan Gugatan Derden Verzet pada tahun 2022, Aisyah tidak pernah muncul dalam persidangan. Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya mengenai keabsahan dokumen yang diajukan sebagai dasar permohonan eksekusi.
Temuan dugaan pemalsuan tanda tangan ini menambah kompleksitas sengketa lahan yang telah berlangsung sejak tahun 2017. Warga Bara-Barayya menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan akan terus berjuang mencari keadilan atas hak tanah mereka.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan