RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Sengketa tanah di Bara-baraya kembali memasuki babak baru dengan digelarnya sidang gugatan perlawanan eksekusi di Pengadilan Negeri Makassar. Di tengah proses persidangan, dugaan praktik mafia tanah semakin menguat setelah ditemukan indikasi pemalsuan tanda tangan dalam dokumen hukum yang diajukan oleh pihak terlawan, Itje Siti Aisyah.

Kuasa hukum warga, Muhammad Ansar, mengungkapkan bahwa Aisyah tidak memiliki hak sah untuk mengajukan permohonan eksekusi berdasarkan ketentuan hukum waris yang berlaku.

“Berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Makassar, penggugat dalam perkara asal merupakan ahli waris dari Modhinoeng Dg. Matika, sedangkan Itje Siti Aisyah memiliki garis keturunan yang berbeda. Jika merujuk pada Pasal 833 dan Pasal 832 KUHPerdata, sangat jelas bahwa Itje Siti Aisyah tidak berhak mengajukan permohonan eksekusi,” tegasnya.

Tidak hanya itu, sejak gugatan pertama kali dilayangkan pada tahun 2017, tidak ada satu pun perwakilan dari pihak terlawan yang hadir secara langsung di persidangan. Hal ini memicu dugaan bahwa ada kekuatan besar di balik upaya eksekusi tanah tersebut.

Warga Bara-baraya menilai bahwa polemik yang terjadi merupakan bagian dari praktik mafia tanah yang kerap mencatut nama pihak yang tidak berhak untuk mengambil alih tanah warga secara ilegal. Temuan tanda tangan yang tidak identik dalam persidangan semakin memperkuat dugaan tersebut.

Tak tinggal diam, warga telah melayangkan laporan pidana ke Polda Sulawesi Selatan dengan harapan pihak kepolisian dapat mengusut lebih dalam praktik mafia tanah yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Kami tidak akan pernah menyerah untuk mencari bukti baru, jelas-jelas tanah ini kami sudah beli dan hidup puluhan tahun. Kami tidak akan mundur meski sejengkal tanah pun. Majelis harus adil dalam memutus perkara, termasuk aparat kepolisian lebih serius mengusut dugaan mafia tanah,” ujar Andarias, warga Bara-baraya.

Dwiki Luckianto Septiawan